Pemerintah melalui Surat Edaran Satgas Covid 19 memutuskan menambah masa karantina kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 10 hari. Aturan baru tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19). Aturan tersebut, mulai berlaku hari ini, Jumat (3/12/2021). "Addendum […]