Pemerintah melalui Surat Edaran Satgas Covid 19 memutuskan menambah masa karantina kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 10 hari. Aturan baru tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19). Aturan tersebut, mulai berlaku hari ini, Jumat (3/12/2021).
"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Desember 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," tulis SE yang ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Maksud Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid 19. Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
1. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam; 2. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing masing selama 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf d; dan 3. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT PCR kedua dengan ketentuan:
I. Pada hari ke 9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam; atau Ii. Pada hari ke 13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.